Postingan

Kartu AKSES Saham

Gambar
Baca pos sebelumnya: Cara dan Teknis Membuka Rekening Saham Jika Anda sudah berhasil membuka rekening saham, Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pasti akan memberikan kepada Anda kartu AKSES. Akses adalah kepanjangan dari Acuan Kepemilikan Sekuritas .  Kartu Akses berisi mengenai identitas Anda dan ID investor Anda.   Kartu Akses yang Anda miliki inilah yang menjadi bukti bahwa Anda adalah seorang investor. Wujud kartu AKSES adalah sebagai berikut (lihat gambar dibawah).  Kartu AKses terdiri dari Investor ID dan Nama Anda yang membuktikan bahwa Anda adalah seorang investor di pasar modal, dan membuktikan bahwa Anda memang memiliki rekening efek. Selain kartu Akses, Anda bisa mengakses akun Akses Anda tersebut melalui: website Akses.  Informasi tentang Akses lebih lengkap bisa Anda lihat melalui situs resmi Kustodian Sentral Efek Indonesia disini: KSEI AKSES .  Akses digunakan untuk memantau portofolio saham yang Anda miliki secara real time. Tujuannya: Supaya Anda bisa melihat sa

Rekening Dana Investor dan Manfaatnya

Baca pos sebelumnya: Cara dan Teknis Membuka Rekening Saham. Rekening Dana Investor (RDI) atau sub rekening efek atau Rekening Dana Nasabah (RDN) adalah rekening di bank atas nama investor yang  digunakan secara khusus untuk aktivitas transaksi beli-jual saham, dan terpisah dari rekening sekuritas (sumber: www.ilmu-investasi.com). Jadi, RDI ini hanya digunakan khusus untuk aktivitas jual beli saham saja. Tidak bisa digunakan untuk keperluan pribadi Anda.  RDI bisa Anda dapatkan HANYA JIKA Anda sudah membuka rekening saham di kantor sekuritas. Bagaimana kalau belum buka? Otomatis Anda tidak mungkin bisa memiliki RDI, karena RDI  hanya digunakan untuk tujuan trading atau investasi. Maka, Anda harus punya rekening saham terlebih dahulu.  Dalam definisi diatas, disebutkan bahwa "RDI adalah rekening bank..... (bla bla  bla)". Anda mungkin berpikir "Rekening bank apa ya? Apakah rekening BCA, BRI, Mandiri, Danamon?"  Inilah yang akan saya jawab di pos ini. Perlu Anda ket

Cara dan Teknis Membuka Rekening Saham

Gambar
Baca pos sebelumnya: Cara Membeli Saham Go Public (Tbk) .  Pada pos sebelumnya, saya sudah mengatakan pada Anda, jika Anda ingin trading maka Anda harus memiliki rekening saham (rekening efek) terlebih dahulu. Pada pos ini, saya akan menjelaskan prosedur dan teknis dalam membuka rekening saham.  Langkah pertama membuka rekening saham berarti Anda harus pergi ke kantor sekuritas terlebih dahulu. Tapi kalau Anda tidak tahu kantor sekuritas yang baik dan ideal, Anda bisa membaca pos saya: Tips-tips Memilih Perusahaan Sekuritas Terbaik. Dan kalau  Anda tidak mengetahui list kantor sekuritas, termasuk kantor sekuritas cabang yang ada di kota Anda, Anda sebenarnya bisa mencari melalui situs www.idx.co.id. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut. Pertama: Buka situs www.idx.co.id .  Kedua : Perhatikan gambar dibawah. Untuk mencari kantor sekuritas di kota Anda, Anda bisa klik menu samping kiri (yang saya beri lingkaran merah).  Klik Anggota Bursa  Partisipan --> Anggota Bursa di Kota A

Cara Membeli Saham Perusahaan Go Public

Jika Anda bertanya: Bagaimana caranya trading? Bagaimana caranya membeli saham Indonesia? Dimana saya bisa membeli saham2 perusahaan go public?  Apakah saham2 Indonesia yang go public bisa dibeli melalui bank, melalui notaris, atau pergi langsung ke perusahaan yang bersangkutan untuk langsung membeli sahamnya? Tidak. Anda TIDAK BISA membeli saham2 tersebut  melalui cara2 tersebut. Kalau Anda ingin membeli saham perusahaan go public, Anda harus membelinya melalui Bursa Efek Indonesia (BEI).  Caranya: membuka rekening saham (rekening efek) di kantor sekuritas di kota Anda atau kota terdekat.   Semua transaksi jual-beli saham go public terjadi HANYA di Bursa Efek Indonesia (BEI). BEI adalah lembaga yang memfasilitasi kegiatan perdagangan transaksi saham.  Kalau Anda berniat trading saham, maka langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah Anda membuka rekening efek terlebih dahulu. Karena tanpa memiliki rekening efek, dipastikan 100% Anda tidak bisa trading saham maupun investasi, karena

Fraksi Harga Baru dan Dampaknya pada Pasar Modal

Gambar
Per 2 Mei 2016 besok (pos ini ditulis tanggal 1 Mei 2016) ada sesuatu yang bakal berbeda dengan fraksi harga saham di pasar modal. Apa yang berbeda? Fraksi harga di BEI akan segera direvisi menjadi fraksi harga yang baru. Kalau fraksi harga yang lama hanya ada 3 fraksi harga, maka fraksi harga yang baru ini akan berubah menjadi 5 fraksi harga. Aturan tentang fraksi harga yang baru ini sebenarnya sudah lama diperbincangkan dan berita simpang-siur tentang aturan ini sudah lama dibahas. Banyak pro dan kontra? Anda termasuk yang mana, pro atau kontra? Nah sebelum masuk ke bahasan utama di pos ini, ada baiknya Anda mengenal tentang fraksi harga terlebih dahulu. Silahkan baca pos-nya lagi: Fraksi Harga Kecil Vs Besar, Mana yang Lebih Cepat Cuan? Nah, bagaimana perbedaan aturan fraksi harga lama dengan fraksi harga baru mulai tahun 2016? Mari simak tabelnya dibawah. Aturan fraksi harga lama dari BEI dibagi menjadi 3 fraksi harga sebagai berikut: Sedangkan aturan fraksi harga baru dari BEI y

Fraksi Harga Kecil Vs Besar, Mana yang Lebih Cepat Cuan?

Gambar
[Bagi Anda yang ingin mendapatkan ebook pasar modal, strategi trading dan belajar saham terbaru, + free software saham dan konsultasi, Anda bisa mendapatkannya disini:  Buku Saham. ] Harga saham di pasar modal sangat bervariasi. Harga saham terendah di pasar reguler adalah Rp50 per lembar saham (bisa berubah sewaktu-waktu tergantung kebijakan Bursa Efek Indonesia). Dan harga saham tertinggi tidak terbatas. Tinggi rendahnya harga saham sangat berpengaruh terhadap modal yang Anda trading-kan di pasar saham. Semakin tinggi harga saham, maka semakin besar modal yang Anda butuhkan dan sebaliknya. Nah, saat Anda ngomong tentang harga saham, maka harga saham tidak bisa lepas dengan yang namanya fraksi harga. Fraksi harga adalah batasam harga dan kelipatan harga saham yang diatur dalam perdagangan saham di pasar saham. Aturan fraksi harga sekarang (bisa berubah  sewaktu-waktu tergantung kebijakan Bursa Efek Indonesia) adalah sebagai berikut.  Per 2 Mei 2016, Bursa Efek Indonesia sudah merevisi

Menjadi Full Time Trader Part II

Beberapa bulan lalu saya pernah ngepos tulisan:  Menjadi Full Time Trader Part I . Sebenarnya, saya tidak berencana membuat tulisan Part II untuk full time trader. Namun, banyak pengalaman yang mengingatkan saya tentang profesi ini, membuat saya ingin melanjutkan tulisan karya saya tentang full time trader.  Sudah agak lama, saya pernah bercerita kepada salah seorang teman saya: "Saya ingin sekali menjadi full time trader. Dimana saya trading saham di rumah dan melakukan analisis secara independen" .  Mendengar pernyataan saya tersebut, teman saya menjawab sambil senyum2 nggak enak: "Investasi saham nggak ngapa-ngapain donk". Apa yang bisa disimpulkan dari percapakan diatas, khususnya mengenai profesi full time trader? Ada beberapa poin: - Full time trader adalah profesi yang aneh bagi kebanyakan masyarakat Indonesia. - Full time trader masih banyak belum dianggap sebagai profesi. - Full time trader adalah "profesi" pengangguran. - Full time trading nggak