Postingan

Menampilkan postingan dengan label Kelompok Saham

Fraksi Harga Baru dan Dampaknya pada Pasar Modal

Gambar
Per 2 Mei 2016 besok (pos ini ditulis tanggal 1 Mei 2016) ada sesuatu yang bakal berbeda dengan fraksi harga saham di pasar modal. Apa yang berbeda? Fraksi harga di BEI akan segera direvisi menjadi fraksi harga yang baru. Kalau fraksi harga yang lama hanya ada 3 fraksi harga, maka fraksi harga yang baru ini akan berubah menjadi 5 fraksi harga. Aturan tentang fraksi harga yang baru ini sebenarnya sudah lama diperbincangkan dan berita simpang-siur tentang aturan ini sudah lama dibahas. Banyak pro dan kontra? Anda termasuk yang mana, pro atau kontra? Nah sebelum masuk ke bahasan utama di pos ini, ada baiknya Anda mengenal tentang fraksi harga terlebih dahulu. Silahkan baca pos-nya lagi: Fraksi Harga Kecil Vs Besar, Mana yang Lebih Cepat Cuan? Nah, bagaimana perbedaan aturan fraksi harga lama dengan fraksi harga baru mulai tahun 2016? Mari simak tabelnya dibawah. Aturan fraksi harga lama dari BEI dibagi menjadi 3 fraksi harga sebagai berikut: Sedangkan aturan fraksi harga baru dari BEI y

Fraksi Harga Kecil Vs Besar, Mana yang Lebih Cepat Cuan?

Gambar
[Bagi Anda yang ingin mendapatkan ebook pasar modal, strategi trading dan belajar saham terbaru, + free software saham dan konsultasi, Anda bisa mendapatkannya disini:  Buku Saham. ] Harga saham di pasar modal sangat bervariasi. Harga saham terendah di pasar reguler adalah Rp50 per lembar saham (bisa berubah sewaktu-waktu tergantung kebijakan Bursa Efek Indonesia). Dan harga saham tertinggi tidak terbatas. Tinggi rendahnya harga saham sangat berpengaruh terhadap modal yang Anda trading-kan di pasar saham. Semakin tinggi harga saham, maka semakin besar modal yang Anda butuhkan dan sebaliknya. Nah, saat Anda ngomong tentang harga saham, maka harga saham tidak bisa lepas dengan yang namanya fraksi harga. Fraksi harga adalah batasam harga dan kelipatan harga saham yang diatur dalam perdagangan saham di pasar saham. Aturan fraksi harga sekarang (bisa berubah  sewaktu-waktu tergantung kebijakan Bursa Efek Indonesia) adalah sebagai berikut.  Per 2 Mei 2016, Bursa Efek Indonesia sudah merevisi

Kelompok Saham Likuid "Murah", "Menengah" dan "Mahal"

Postingan ini bertujuan untuk memaparkan daftar harga saham yang likuid berdasarkan kelompok harga yang "murah", "menengah" dan "mahal".. Perlu Anda ketahui dahulu beberapa hal, supaya Anda tidak salah menangkap maksud saya. Murah disini maksudnya: harga saham yang berada pada rentang harga Rp150 - Rp1.100 Menengah disini maksudnya: harga saham yang berada pada rentang harga 1.105 - 6.000 Mahal disini maksudnya: harga saham yang berada pada rentang harga diatas 6.000 Kenapa saya buat postingan ini? Kalau Anda baca postingan saya: Modal Minimal untuk Bisnis Saham . Dan juga postingan: Bisakah Saya Untung Besar Dari Bisnis Saham?  Mungkin Anda sudah bisa menebak kenapa saya bahas postingan ini. Well , tujuan postingan ini sesungguhnya adalah untuk memberikan contoh saham2 mana yang layak Anda tradingkan dengan modal kecil. Saham2 mana yang layak Anda tradingkan kalau modal Anda sudah lumayan besar.  Karena saya yakin, setiap dari Anda pasti punya jumlah moda